busana muslim modern

Baju Muslim sebagai Identitas Wanita Muslimah

Pakaian adalah bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Pakaian adalah barang yang digunakan sehari-hari sebagai penutup aurat, oleh karena itu pakaian menjadi bagian penting di dalam kehiduapn manusia. Dahulu, manusia hanya menggunakan secarik kulit binatang untuk menutupi tubuhnya dan melindungi badannya dari keesktriman cuaca dan alam. Pada perkembangannya, manusia akhirnya bisa membuat kain untuk menjadi bahan bagi penutup tubuhnya secara sempurna. Sekarang manusia tidak hanya menggunakan pakaian sebagai penutup aurat, melainkan juga sebagai bagian dari trend. Setiap tahun dan setiap dekade, trend baju akan selalu berganti dan kita akan mengikuti setiap perubahan itu sebagai bagian dari adaptasi sosial kita. Trend baju biasanya sangat tergantung pada perayaan yang sedang berlangsung. Salah satu model baju yang tak pernah lekang pleh waktu adalah baju muslim.

Keberadaan jenis baju ini lebih berkaitan erat dengan syariah Islam. Setiap muslim atau muslimah diwajibkan untuk menggunakan baju muslim sebagai identitas dan juga sebagai bentuk ketaatannya atas perintah Allah SWT. Model baju jenis ini juga tak banyak berubah walaupun waktu terus berjalan. Setiap laki-laki muslim kebanyakan menggunakan baju koko dengan paduan celana panjang atau sarung sedangkan sang perempuan lebih banyak menggunakan kerudung dengan baju yang berlengan panjang dan celana atau rok panjang. Bentuk kerudung yang digunakan para muslimah itupun berbeda-beda. Ada kerudung yang hanya berbentuk selendang yang diselempangkan di atas kepala, ada kerudung yang meutupi seluruh rambut, bahkan ada sebagian muslimah yang menggunakan cadar sebagai aksesori tambahan dari kerudung.

Walaupun trend baju muslim tidaklah terlalu variatif, tetapi keberadaan trend ini sangatlah konsisten. Setiap hari perayaan umat muslim seperti Idhul Fitri dan Idhul Adha, trend baju muslim kembali marak dan banyak orang merangsek ke mal-mal dan pasar-pasar untuk membeli baju baru. Berbagai macam dan warna sarung dan kerudung akan sangat laris di pasaran pada masa-masa bulan Ramadhan. Tentu saja, semangat Idhul Fitri bukan saja dimaknai dengan membeli baju muslim baru melainkan semangat untuk memulai suatu kehidupan dan sikap yang lebih baik dari sebelumnya.

Jenis Makanan yang Halal dan Haram

Makanan yang Halal

Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.

Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17)

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168).

“Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)

Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)

Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).

Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :

  1. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
  2. Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
  3. semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
  4. Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.

Makanan yang Haram

Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.

Yang termasuk makanan yang diharamkan adalah :

  1. Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3)

    “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am : 145)

    Catatan :
    semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
    semua darah haram kecuali hati dan limpa.

  2. Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.

    “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)

  3. Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.

    “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.” (QS. Al-A’raf : 33).

  4. Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.

    Sabda Nabi SAW : “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)

  5. Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.

Minuman yang Halal

Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian :

  1. Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.

  2. Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.

  3. Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.

  4. Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Minuman yang Haram

  1. Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.

    Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)

    Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)

    Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).

  2. Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.

  3. Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Halal

Halal

Selasa, 18 Mei 2010